Legalitas KOWANI Provinsi Riau

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Riau sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Riau.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Riau merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Riau
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Riau.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Riau disahkan oleh Notaris Provinsi Riau pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Riau

Surat Keputusan Wali Provinsi Riau

SK Wali Provinsi Riau tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Riau periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Riau

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Riau yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Riau.

2024Kesbangpol Provinsi Riau

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Riau berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Riau dengan kedudukan di Provinsi Riau, Provinsi Riau. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Riau.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Riau dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Riau di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Riau disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Riau tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Riau dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Riau berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Riau adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Riau.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Riau.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Riau sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Riau sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Riau disahkan oleh Wali Provinsi Riau melalui Surat Keputusan.